Part : 2 SEPULANG DINAS DARI SURABAYA, AKU MENEMUKAN RUMAH PEMBERIAN AYAH SUDAH BERPAGAR BARU—LALU IBU MERTUAKU MENGAKU MENJUALNYA DEMI UANG MUKA RUMAH KEPONAKANNYA DAN SUAMIKU MENYURUHKU IKHLAS SAJA KARENA KAMI SATU KELUARGA

 

 

 

Bagian 2

— Suamiku Meminta Waktu Tujuh Hari, tetapi Rekaman Telepon dan Satu Berkas dari PPAT Membuka Pengkhianatan yang Jauh Lebih Besar dari Dugaanku

Aku tidak tidur malam itu.

Pagi-pagi sekali, aku bertemu Dimas di sebuah kedai kopi dekat kantor pengacaraku. Dia datang bersama istrinya dan membawa map berisi bukti transfer Rp450 juta kepada Bu Ratna, percakapan dengan agen, serta rekaman suara yang semalam dikirim kepadaku.

Dimas terlihat sama marahnya.

“Saya kira Ibu Ratna memang diberi kuasa oleh pemilik,” katanya. “Agen menunjukkan fotokopi KTP Ibu dan surat persetujuan. Tapi ketika saya minta bertemu langsung sebelum melunasi, mereka selalu bilang Ibu sedang dinas.”

Aku memutar rekaman.

Suara agen terdengar lebih dulu.

“Pak Ardi, kalau istri Bapak nanti tidak setuju bagaimana?”

Lalu suara suamiku menjawab santai.

“Dia paling marah sebentar. Yang penting uang muka sudah masuk. Ibu saya yang bicara nanti. Nadia kalau sudah berhadapan dengan keluarga biasanya mengalah.”

Tanganku gemetar, tetapi aku terus mendengarkan.

Agen bertanya lagi tentang tanda tangan.

Ardi menjawab, “Bikin dulu untuk berkas awal. Nanti kalau dia pulang, saya urus tanda tangan aslinya.”

Aku mematikan audio.

Tujuh tahun bersama Ardi, baru pagi itu aku paham: selama ini sifatku yang suka menghindari pertengkaran dianggap izin untuk diinjak.

Pengacaraku, Maya, menyarankan semua pihak berhenti melakukan transaksi dan menyimpan seluruh bukti. Dimas juga menyatakan tidak mau melanjutkan pembelian setelah mengetahui pemilik asli tidak pernah menyetujui.

Masalahnya, uang Rp450 juta sudah berpindah tangan.

Siang harinya, Rafi menelepon.

“Kak Nadia, jangan laporkan Tante Ratna. Aku bisa kembalikan uangnya, tapi tidak sekarang.”

“Berapa yang kamu terima?”

“Seratus lima puluh juta.”

Aku terdiam.

“Bukan empat ratus lima puluh?”

“Bukan. Tante bilang sisanya dipakai Mas Ardi untuk nutup urusan bisnis.”

Aku langsung menatap Maya.

Tiga ratus juta rupiah yang selama ini dikatakan “untuk Rafi” ternyata tidak pernah sampai ke Rafi.

Sore itu Ardi datang ke rumah orang tuaku, tempat aku sementara tinggal. Dia membawa bunga dan sebuah amplop.

“Aku bisa jelaskan.”

“Jelaskan Rp300 juta.”

Wajahnya berubah.

Ternyata enam bulan sebelumnya, Ardi menanam modal pada usaha distribusi bahan makanan milik temannya. Usaha itu gagal, sementara dia sudah meminjam uang dari dua orang tanpa pernah memberitahuku. Ketika ditagih, dia panik.

Lalu dia dan ibunya melihat rumahku sebagai jalan keluar.

“Kenapa tidak bicara padaku?” tanyaku.

“Karena kamu pasti melarang.”

“Jadi lebih mudah menjual rumahku?”

“Aku pikir setelah rumah terjual kita bisa beli rumah lebih kecil. Kita tetap punya tempat tinggal.”

Aku tertawa getir.

Kata “kita” di mulutnya ternyata berarti: milikku bisa diambil untuk menutup kesalahannya.

Ardi mendorong amplop ke arahku. Isinya surat pernyataan bahwa dia akan mengembalikan uang secara bertahap.

“Cabut laporan. Jangan bawa Ibu ke pidana. Aku akan bereskan semuanya.”

“Dengan uang dari mana?”

Dia tidak menjawab.

Malamnya, Bu Ratna mengirim pesan suara sambil menangis. Dia menyebutku menantu yang tega, mengatakan tekanan darahnya naik, lalu meminta aku mengambil pinjaman bank untuk mengembalikan uang Dimas agar masalah selesai.

Aku hanya membalas satu kalimat:

“Saya tidak akan berutang untuk membayar akibat keputusan yang dibuat tanpa izin saya.”

Hari ketiga, agen properti akhirnya datang ke kantor pengacara setelah menerima somasi. Awalnya dia mengaku hanya mengikuti informasi dari keluarga pemilik.

Namun Maya meletakkan salinan surat persetujuan di meja.

“Siapa yang membuat tanda tangan ini?”

Agen itu berkeringat.

Dia lalu membuka ponsel dan menunjukkan percakapan dengan Ardi.

Enam minggu sebelum aku berangkat ke Surabaya, Ardi sudah mengirim foto rumah, fotokopi KTP-ku, PBB, dan jadwal perjalanan dinasku.

Pesan terakhir membuat perutku mual.

“Pasang murah asal cepat. Nadia berangkat tanggal 3 dan baru pulang tanggal 17. Kita selesaikan uang muka sebelum dia kembali.”

Jadi ini bukan keputusan spontan Bu Ratna.

Perjalananku memang sudah mereka tunggu.

Agen kemudian mengeluarkan satu lembar cetakan dari tasnya.

“Ada satu hal lagi, Bu Nadia. Saya takut ikut terseret, jadi saya serahkan semuanya.”

Itu tangkapan layar percakapan antara Ardi dan seseorang yang kusimpan di kontak sebagai “Pak Yoga PPAT”.

Di sana Ardi menulis:

“Kalau istri saya tetap menolak, bisa tidak kami bawa orang lain yang mirip untuk tanda tangan? KTP aslinya nanti saya usahakan.”

Aku belum selesai membaca ketika Maya menarik napas panjang.

“Mulai sekarang,” katanya, “ini bukan lagi soal keluarga yang kelewatan.”

Aku mengangkat ponsel dan menelepon penyidik.

Tujuh hari yang kuberikan kepada Ardi berakhir pada hari ketiga.

Bagian 3 — Di Ruang Mediasi, Mereka Menawarkan Tangis dan Janji Kosong—Aku Menjawab dengan Bukti, Gugatan, dan Keputusan yang Mengakhiri Semuanya Hari Itu

Laporan resmi mengubah semuanya.

Ketika penyidik mulai memanggil satu per satu pihak yang terlibat, cerita “ibu tua hanya ingin membantu keluarga” pelan-pelan runtuh.

Dimas menyerahkan bukti transfer dan rekaman. Agen properti menyerahkan seluruh percakapan. Pak Yoga, seorang staf di kantor PPAT yang namanya disebut dalam chat, membantah pernah menyetujui rencana memakai orang lain.

Dia justru menunjukkan pesan balasannya kepada Ardi: transaksi tidak boleh diteruskan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah.

Yang paling menyakitkan adalah bukti bahwa Ardi membaca peringatan itu.

Dia tetap melanjutkan.

Rafi, mungkin karena takut ikut terseret, mengembalikan Rp150 juta dalam empat hari. Dia membatalkan rencana uang muka rumah dan meminta maaf kepadaku secara langsung.

Sisa Rp300 juta menjadi tanggung jawab Ardi dan Bu Ratna.

Dimas tidak menuntut satu rupiah pun dariku. Dia tahu aku bukan pihak yang menerima uang. Namun melalui pengacaranya, dia meminta pengembalian dana berikut biaya yang sudah keluar karena transaksi palsu.

Dua minggu kemudian kami bertemu dalam mediasi yang dihadiri pengacara.

Bu Ratna datang dengan mata sembap.

Begitu duduk, dia langsung berkata, “Nadia, Ibu sudah anggap kamu anak sendiri.”

Aku hampir tersenyum mendengar kalimat itu.

“Kalau saya anak sendiri, kenapa tanda tangan saya dipalsukan?”

Dia menangis.

Ardi mengambil alih.

“Aku jual mobil. Sebagian utang ke Dimas bisa dibayar. Sisanya aku cicil. Kita selesaikan semuanya, lalu pulang ke rumah.”

“Pulang ke rumah siapa?”

Dia terdiam.

Aku mengeluarkan tiga dokumen.

Yang pertama, surat pembatalan seluruh proses penjualan rumah dan pernyataan Dimas bahwa dia tidak memiliki klaim kepemilikan.

Yang kedua, kesepakatan pengembalian uang antara Dimas, Bu Ratna, dan Ardi.

Yang ketiga, salinan gugatan cerai yang sudah didaftarkan.

Wajah Ardi seketika kosong.

“Kamu serius?”

“Aku sudah serius sejak melihat tanda tangan palsu atas namaku.”

Bu Ratna memukul meja kecil di depannya.

“Rumah tangga tujuh tahun kamu buang begitu saja?”

Aku menatapnya.

“Yang membuangnya bukan saya. Kalian menukarnya dengan Rp450 juta.”

Ruangan itu sunyi.

Untuk menutup kewajiban kepada Dimas, Bu Ratna akhirnya menjual sebidang tanah warisan miliknya di Sumedang. Ardi menjual mobil, mencairkan tabungan investasinya, dan menandatangani kewajiban pelunasan sisa kerugian sesuai kesepakatan hukum.

Agen properti yang mengurus transaksi tanpa verifikasi memadai diberhentikan oleh kantornya dan menjadi saksi dalam pemeriksaan.

Proses dugaan pemalsuan dokumen tetap berjalan terpisah.

Aku tidak mencabut laporan hanya karena uang dikembalikan. Pengacaraku mengingatkanku bahwa pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus persoalan tentang dokumen palsu.

Ardi berkali-kali menelepon.

Kadang meminta maaf.

Kadang menyalahkanku.

Kadang berkata ibunya sakit karena stres.

Aku berhenti menjawab setelah pesan terakhirnya berbunyi:

“Seandainya kamu dari awal mau membantu, semua ini tidak akan terjadi.”

Kalimat itu menyelesaikan sisa keraguanku.

Beberapa bulan kemudian, perceraian kami diputus. Pembagian harta bersama dilakukan untuk aset yang memang diperoleh selama perkawinan, tetapi rumah di Antapani tetap berada atas namaku karena berasal dari pemberian sebelum pernikahan dan tidak pernah sah dialihkan.

Aku mengganti pagar hitam yang dipasang Bu Ratna.

Bukan kembali menjadi hijau.

Aku memilih warna kayu alami, sederhana, hangat.

Kamera baru dipasang di teras. Kunci pintu diganti. Semua dokumen penting kupindahkan ke tempat penyimpanan yang hanya bisa kuakses sendiri.

Ayah datang membantu memasang rak di ruang kerja. Saat selesai, dia berdiri di pintu dan bertanya,

“Masih takut tinggal di sini?”

Aku memandang ruang tamu yang dulu menjadi tempat semua orang memperdebatkan hak atas hidupku.

“Tidak, Yah. Sekarang rumah ini terasa seperti rumah lagi.”

Aku juga tidak merasa menang karena Bu Ratna harus menjual tanah atau karena Ardi kehilangan mobil dan pernikahannya.

Yang membuatku lega adalah hal yang lebih sederhana: untuk pertama kalinya, tidak ada orang yang bisa memaksaku merasa bersalah karena menjaga sesuatu yang memang milikku.

Setahun setelah kejadian itu, aku masih tinggal di rumah yang sama.

Karierku membaik. Aku mendapat promosi dan lebih sering bekerja dari Bandung. Ibuku menanam melati di halaman depan. Ayah masih datang tiap dua minggu dengan alasan memeriksa engsel pagar, meski sebenarnya dia hanya ingin minum kopi bersamaku.

Suatu sore, aku menemukan map biru lama berisi salinan akta hibah dari ayah.

Di bagian belakangnya ada tulisan tangan yang tidak pernah kuperhatikan:

“Rumah ini bukan untuk membuatmu takut kehilangan. Rumah ini supaya kamu selalu ingat bahwa kamu berhak pulang ke tempat yang menghargaimu.”

Aku menutup map itu dan tersenyum.

Dulu aku mengira mempertahankan rumah berarti mempertahankan sebuah bangunan.

Ternyata yang benar-benar kupertahankan adalah batas, harga diri, dan hak untuk berkata tidak.

Dan kali ini, tidak ada seorang pun yang memegang kunci selain aku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *